ASPEK VIKTIMOLOGI DALAM PEMENUHAN HAK RESTITUSI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KABUPATEN BONE BOLANGO
Abstract
Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui aspek viktimologi tentang pemenuhan restitusi dalam kekerasan seksual. Penelitian ini menerapkan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus serta didukung oleh hasil wawancara bersama pihak-pihak yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian hak restitusi tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak diwilayah Kabupaten Bone Bolango belum optimal penyebabnya adalah tidakadanya pengajuan permohonan restitusi dari korban maupun keluarga korban kepada lembaga yang bersangkutan sebab korban merasa malu dan merasa proses pengajuan permohonan yang membutuhkan waktu yang lama serta tidak adanya upaya paksa dari penegak hukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk mengupayakan pemenuhan hak restitusi korban. Hal tersebut menimbulkan dampak negatif yang dapat menghambat proses pemulihan kondisi anak. Aspek viktimologi tentang pemenuhan hak restitusi korban kekerasan seksual anak berdasarkan viktimologi kritis yang dilandasi teori keadilan untuk mencapai pemenuhan hak restitusi korban yang ideal, seharusnya ada upaya paksa dari penegak hukum kepada pelaku untuk memberikan hak restitusi kepada korban serta mengupayakan adanya lembaga tersendiri yang dikhususkan untuk melakukan pengajuan permohonan restitusi untuk korban tindak pidana, hal tersebut bertujuan untuk memastikan keadilan bagi korban dan pemulihan kondisi korban karena sejatinya korban dan keluarga korban terutama anak sudah cukup mengalami trauma atas tindak pidana yang menimpa mereka yang tidak memungkinkan untuk korban melakukan pengajuan ganti rugi di saat kondisi korban masih dalam proses pemulihan.
Downloads
References
Amin, M., & Nurkartiko, A. (2023). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual Yang Mengalami Blaming The Victim Di Tinjau Dari Perspektif Viktimologi. Unes Law Review, 5(4), 4140–4160. https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4
Amrianto, A. D., Kereh, I. P. M., Risma Fauzia, Masturah, R., & Fajrin, N. (2023). Diskriminasi Terhadap Kelompok Waria di Pesantren Waria Al-Fatah Yogyakarta. Binamulia Hukum, 12(1), 65–80. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.185
Angelita, C. (2022). Kajian hokum tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga ditinjau dari presfektif Viktimologi kritis Vol. 9, No 4. Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, 9(4), 2008–2019. https://doi.org/www. dx.doi.org10.31604/justitia.v9i4. 2008-2019
Fachri Arfian, D. (2020). Implementasi pemenuhan restitusi terhadap anak korban tindak pidana kekerasan seksual (Studi Kasus Putusan Nomor 382/Pid. Sus/2020/PN Jkt. Sel) [Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta]. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/55805
Faldi, H. (2023). Kajian Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana PerkosaanVolume II.No.4. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, II(4), 290–297.
Gintulangi, N. S., Wantu, F. M., & Mantali, A. R. Y. (2024). DARK NUMBER OF CRIMES:(Pentingnya Pendekatan Proaktif Aparat Penegak Hukum dalamMendorong Pelaporan Korban). JURNAL POLAHI, 2(1), 65–79.
Harefa, & Natalia, O. (2020). Ketika Keadilan Bertemu Dengan Kasih: Sebuah Studi Perbandingan Antara Teori Keadilan Menurut John Rawls dan Reinhold Niebuhr. Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora dan Kebudayaan, 13(1), 39–47. https://doi.org/10.36588/sundermann .v13i1.31
Ilyasa, R. M. A. (2022). Kajian Hukum dan Viktimologi Dalam Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 25–42. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53748
Karina, G. D., & Kanggas, F. Z. H. (2023). Analisa Teori Keadilan John Rawls Dan TeoriUtilitarianisme Jeremy Benthan TerhadapKonsep Pemenuhan Hak Korban Menurut Perspektif ViktimologI. Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 6(2), 259–276.
Kasim, D. N. W., Badu, L. W., & Achir, N. (2025). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga Di Kepolisian Resor Kita Gorontalo Kota. JURNAL POLAHI, 3(1), 59–72.
Lubis, M. M. (2020). Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak PidanaKejahatan Seksual. Jurnal dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 1(1). https://doi.org/DOI:10.30743/JHAH.V1I1.3072
Martha Eri, S. (2019). Analisis Pendekatan Teori Keadilan John Rawls Dan TeoriMoralitas Immanuel Khan Terhadap Caleg Mantan Narapidana Yang Lolos Sebagai Anggota Legislatif Dalam Pemilu 2019. Jurnal Legal Standing, 3(1), 131–146.
Mochtar, Z. A., & Hiariej, E. O. S. (2023). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. PT RajaGrafindo Persada. https://www.rajagrafindo.co.id/produk/dasar-dasar-ilmu-hukum-memahami-kaidah-teori-asas-dan-filsafat-hukum-zainal-arifin-mochtar/
Nawi, S. (2014). Syahruddin Nawi, 2014, Penelitian Hukum Normatif versus Penelitian Hukum Empiris, Ed. 2., Cet.2, PT Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar, hlm. 31. PT Umitoha Ukhuwah Grafika. https://perpustakaan.pta-makassar.go.id/index.php?p=show_detail&id=1091
Rasiwan, I. (2024). Suatu pengantar Viktimologi. PT. Indonesia Delapan Kreasi Nusa. https://www.google.co.id/books/edition/SUATU_PENGANTAR_VIKTIMOLOGI/31IIEQAAQBAJ?hl=id&gbpv=1
Rumapea, M. S., Sari, D. N., Sijabat, J. C., & Putri, T. S. (2023). Implementasi Teori Viktimologi Pada Hukum Pidana Indonesia. Legal Standing Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 303–312.
Salam, F., Badu, L. W., & Jufryanto, P. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Tindak Pidana Kejahatan Hubungan Seksual. Estudiente Law Journal, 4(2), 17–29.
Sami, D., Junus, N., & Kamba, S. N. M. (2025). Analisis Hak Anak Dan Istri Pasca Perceraian:(Studi Putusan No. 143/PDT. G/2024/PA. GTLO). JURNAL POLAHI, 2(1), 30–44.
Saputra, A. E. D., Romadina, A., & Makki, M. H. (2023). Analisis Perkembangan Teori Viktimologi Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(7), 3174–3183.
Soraya, J. (2022). Viktimologi dalam Kajian Perspektif korban kejahatan (Cetakan 1). Media Nusa Kreatif. https://www.google.co.id/books/edition/Viktimologi_Kajian_Dalam_Perspektif_Korb/aw2hEAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=Joice+Soraya,+(2022)%E2%80%9CViktimologi+dalam+Kajian+Perspektif+korban+kejahatan%E2%80%9D,+(Media+Nusa+Kreatif+:+Malang&printsec=frontcover
Tantimin. (2019). “Victim blaming pada korban kekerasan domestik di masa pandemi covid-19: Perspektif viktimologi.” Gorontalo Law Review 4.2 (2021): 277-289. Gorontalo Law Review, 4(2), 277–289.
Yusuf, A. (2016). Implementasi Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Oleh Polri Demi Mewujudkan Keadilan Substantif. Usakti. http://repository.trisakti.ac.id/usaktiana/index.php/home/detail/detail_koleksi/0/BDS/judul/00000000000000088423/0
Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal (Cetakan 1). Sinar Grafika. https://www.google.co.id/books/edition/Kebijakan_Kriminal/reY_EAAAQBAJ?hl=id&gbpv=1&dq=M+Ali+Zaidan,+(2016)+%E2%80%9CKebijakan+Kriminal%E2%80%9D+,+(Sinar+Grafika:+Jakarta+Timur&pg=PR4&printsec=frontcover
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL POLAHI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.