EFEKTIVITAS SENTRA GAKKUMDU DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU 2024 DI KABUPATEN BONE BOLANGO

Authors

  • Novita Dango Universitas Negeri Gorontalo
  • Lisnawaty W Badu W. Badu Universitas Negeri Gorontalo
  • Mohamad Hidayat Muhtar Universitas Negeri Gorontalo

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi Efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone Bolango dalam menangani tindak pidana pemilu pada Pemilu 2024. Penelitian ini menggunakan pendekatan gabungan normatif-empiris untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada serta data empiris yang diperoleh dari wawancara dengan anggota Gakkumdu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Gakkumdu memiliki peran strategis dalam penanganan kasus tindak pidana pemilu, efektivitasnya masih terbatas oleh berbagai faktor, seperti regulasi yang ketat mengenai waktu penanganan kasus, keterbatasan bukti, serta perbedaan pandangan antar lembaga. Meskipun demikian, faktor pendukung seperti pelatihan berkelanjutan dan peningkatan kapasitas anggota Gakkumdu turut memperkuat efektivitas kerja lembaga ini dalam menjaga kelancaran pemilu yang adil dan transparan. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki koordinasi antar lembaga penegak hukum, serta meningkatkan pelatihan dan fasilitas guna mendukung proses penegakan hukum di masa mendatang.

Kata Kunci: Efektivitas, Sentra Gakkumdu, Tindak Pidana Pemilu

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, wiwik. (t.t.). Tindak pidana pemilu legislatif di indonesia. 2014.

Fakhruzy, A. (2020). Mendobrak Kedaulatan Rakyat dalam Sandera Partai Politik. Jurnal Politikom Indonesiana, 5(1), 25–36.

Firmanto, T., Sufiarina, S., Reumi, F., & Saleh, I. N. S. (t.t.). METODOLOGI PENELITIAN HUKUM (Panduan Komprehensif Ilmiah Bidang hukum) (1 ed.). PT Sonpedia Pubhlishing Indonesia.

Hanafi, H. (2023). Analisis Yuridis Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2019. Voice Jurtisia Jurnal Hukum dan keadilan, 7(1), 1–20.

Karunia, A. A. (2022). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF TEORI LAWRENCE M. FRIEDMAN. Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi, 10(1), 116–128.

Kusumawati, S., Erwinsyahbana, T., & Perdana, S. (2024). Tindak pidana Pemilihan Umum Dalam Penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih. RIO LAW JURNAL, 5(2), 557– 575. https://doi.org/10.36355/rlj.v5i2.1439

Muhtar, M. H. (2019). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum. Jambura Law Review, 1(1), 68–93.

Parlin Azhar Harahap, Gomgom T.P. Siregar, dan Syawal Amry Siregar, “Peran Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda-Su) Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pemilihan Umum,” Jurnal Retentum 3, no. 1 (24 Maret 2021), https://doi.org/10.46930/retentum.v3i1.906.

Razak, A. (2023). Mewujudkan Pemilu Adil dan Bermartabat: Suatu Tinjauan Sistem Hukum Lawrence M. Friedman Realizing Fair and Dignified Elections: A Legal System Review Lawrence M. Friedman. FUNDAMENTAL: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(2), 471–488. https://doi.org/10.34304

Sabidullah, N., Sabana, N., & Dehi, S. S. (2023). Partisipasi Politik Pemuda Karang Taruna Menjelang Pemilu Tahun 2024 Di Kecamatan Dungaliyo. Jurnal Polahi, 1(1), 34–39.

Sastera, I. G. B. Y., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2020). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu di Indonesia. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 192–196.

sekar, samaragrahira. (2023). Partisipasi politik dalam konsep kedaulatan rakyat. jurnal demokrasi dan ketahanan nasional, 2(3), 312–317.

Sholahuddin, A. H., bariah, bariah, Herniwati, herniwati, faried, femmy silaswaty, abqa, muhammad ardhi razaq, disantara, fradhana putra, paramitha, amelia ayu, agustiwi, asri, permana, deni yusup, sukma, dara yustika, firdausi, firman, & Fuqoha, fuqoha. (2023). HUKUM PEMILU DI INDONESIA. PT SADA KURNIA PUSTAKA.

Sihite, P. (2015). Efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2014 Di Provinsi Riau. Jurnal Online Mahasiswa Fakultas Hukum Unversitas Riau, 2(2), 1–15.

Suhariyanto, D., Muhtar, M. hidayat, Lubis, A. F., Abqa, M. A. razaq, Mulyadi, D., Rohman, M., Amelia, M., Tanesab, J., Junaidi, & Abas, M. (t.t.). Politik Hukum Pemilu (cetakan 1). PT Sonpedia Pubhlishing Indonesia.

Triadityansyah, moh, Lumalu, L., Alisahab, & Buna, I. (2023). Pengaruh Money Politik Terhadap Partisipasi Masyarakat Di Desa Bongo Kecamatan Bokat Kabupaten Buol. Jurnal Polahi, 1(1), 46–53.

tomirta sitompul, marlina. (t.t.). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pemilu Dalam UU No.8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR,DPD Dan DPRD. 2014-0828, 7(2), 91.

Wantu, F. M., & Tome, A. H. (2021). Dynamics of Village Head Election Arrangements. Jambura Law Review, 3, 96–116. https://doi.org/10.33756/jlr.v3i0.8783

PERBAWASLU Nomor 14 tahun 2016 Tentang Sentra Gakkumdu pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota

Indonesia (2017) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Downloads

Published

2025-05-04

How to Cite

Dango, N., W. Badu, L. W. B., & Muhtar, M. H. (2025). EFEKTIVITAS SENTRA GAKKUMDU DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMILU 2024 DI KABUPATEN BONE BOLANGO. JURNAL POLAHI, 3(2), 34–47. Retrieved from https://jp.iregway.com/index.php/polahi/article/view/42

Issue

Section

Articles