PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS: (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 487/Pdt.G/2022/Pa.Gtlo)
Keywords:
Litigasi, Sengketa Waris, Wasiat WajibahAbstract
Kajian ini bertujuan untuk menganalisis proses penyelesaian serta pertimbangan hakim dalam memutuskan sengketa waris melalui litigasi berdasarkan Putusan Hakim Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 487/Pdt.G/2022/PA.Gtlo. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-empiris dengan memanfaatkan dua jenis data, yakni data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, dan observasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris melalui litigasi dalam putusan tersebut diawali dengan pendaftaran gugatan, dilanjutkan dengan tahapan mediasi, pembacaan gugatan, proses jawab-menjawab, serta pemeriksaan setempat (PS) yang khusus diterapkan dalam perkara waris. Setelah itu, proses berlanjut pada penyampaian kesimpulan dari penggugat dan tergugat, musyawarah Majelis Hakim, hingga pembacaan putusan. Dalam pertimbangannya, hakim secara mendalam menelaah aspek-aspek terkait dalam menetapkan ahli waris dan pembagian harta warisan. Selain menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, hakim juga berupaya memberikan rasa keadilan bagi pihak yang hak warisnya terhalang dengan menggunakan metode penafsiran hukum ekstensif. Pendekatan ini dilakukan dengan memperluas interpretasi terhadap Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai wasiat wajibah guna memastikan hak-hak cicit tetap terlindungi.
Downloads
References
Aisyah, N., Islam, U., & Alauddin, N. (2020). Anak Angkat Dalam Hukum. El-Iqtishady, 2, 101–113.
Fatmawati, I. (2020). Hukum Waris Perdata (Menerima dan Menolak Warisan Oleh Ahli Waris Serta Akibatnya). Deepublish. Yokyakarta.
Fitriyah, A. W. (2022). Ahli Waris Pengganti dalam Penerapan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor: 1378/Pdt.G/2019/PA. Jember). JURNAL HUKUMAL FUADIY (Hukum Keluarga Islam), 4(1), 1–12. Retrieved
Haryono, D. R. (2019). Mewujudkan Aspek Keadilan Dalam Putusan Hakim Di Peradilan Perdata. Jurnal Media Hukum Dan Peradilan, 5(1).
Husain, S. W. (2024). Wawancara bersama Leliana A.TS Nggoli.
Ismail, H., Hermanto, A., & Muslimin, A. (2020). Analisis Hak Waris Istri Akibat Murtad Perspektif Hukum Waris Islam Dan Gender. At-Tahdzib : Jurnal Studi Islam Dan Mu’amalah, 8(1), 121–143.
Leleang, A. T. L. T., & Zubair, A. Z. A. (2019). Problematika Dalam Penerapan Hukum Waris Islam. Al-Bayyinah, 3(2), 220–234. bayyinah.v3i2.477
Luthfan, M. L. A., & Kafani Safrul Mufarid. (2022). Konsep Adil Dalam Perspektif Hukum Waris Islam. Justicia Journal, 11(1), 61–72.
Maradona, A., Nawi, S., & Anzar, A. (2021). Efektivitas Pelaksanaan Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(1), 185–200.
Muhamad, S. (2022). Pengantar Metode Hukum Penelitian. Riau: Dotplus Publisher.
Mutmainah, I., & Sabir, M. (2019). Wasiat Wajibah Bagi Ahli Waris Beda Agama (Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 368K/AG/1995). DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(2), 188–210.
Nggoli, L. A. T. (2024). Urgensi Perlindungan Hukum Bagi Mitra Ojol ( Maxim ) Sebagai Korban Tindakan Orderan Fiktif Yang Dilakukan Konsumen dalam Layanan Food & Shop, 4(1), 938–947.
Pengadilan Agama Gorontalo. PUTUSAN Nomor 487/Pdt.G/2022/PA.Gtlo (2022).
Sulaikin, L. (2018). Hukum Acara Perdata Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana. Jakarta: Kencana.
Tobing, D. M. L., & Napitupulu, K. (2023). Hak Waris Bagi Anak Yang Masih Berada Dalam Kandungan Berdasarkan Hukum Waris Islam Di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 7(3), 2178–2187.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JURNAL POLAHI

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

